Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 20. Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Kementrian Riset dan Teknologi/badan Riset dan Inovasi Nasional (RISTEK-BRIN) membuka kesempatan dosen perguruan tinggi untuk memenangkan pendanaan penelitian di Perguruan Tinggi tahun ajaran 2021. Pada kesempatan ini, Terdapat 1 proposal penelitian yang mendapatkan hibah penelitian dosen pemula, yaitu:
Judul: Analisis Faktor Risiko terpapar Covid-19 pada pasien diabetes di wilayah kerja Puskesmas Johar Baru
Peneliti: Dewi Prabawati, MAN, DNSc dan Yovita Dwi, MSN