
Setiap tanggal 28 April selalu diperingati sebagai hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja sedunia.Pada Tahun 2022 ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema “Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi” sebagai tema pokok Bulan K3 Nasional tahun 2022.
Fungsi dari Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia adalah sebagai perlindungan hak mendasar dimiliki para pekerja, seperti hak hidup dan kesehatan di tempat kerja serta sebagai peringatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat agar kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan berkurang.
Kongregasi Suster CB 185 Tahun
Previous PostWebinar Remaja Cerdas : Kenal, Cegah dan Stop Stigma pada HIV/AIDS
Next Post